Konsultasi          Video         Kemitraan       Berita       Tentang Kami      Hubungi kami
Anda di sini: Rumah » Motor Kipas » Motor AC Pengganti OEM » Ganti dengan GRAINGER/DAYTON » Ganti Motor Blower Kondensor Nidec 1810 PSC

memuat

Bagikan ke:
tombol berbagi facebk</a>
tombol berbagi twitter
tombol berbagi baris
tombol berbagi WeChat
tombol berbagi tertaut
tombol berbagi pinterest
tombol berbagi whatsapp
bagikan tombol berbagi ini

Ganti untuk Motor Blower Kondensor Nidec 1810 PSC

  • 1810

  • Teknologi Tinger

  • 1/2

  • 1200

  • 230V

  • 56Z

  • 1

  • SEPULUH

  • Baja Gulung

  • Tangguh, Melalui Baut

  • 6

  • 2 Kecepatan

Tersedianya:
Kuantitas:

Deskripsi Produk

Kipas Pemanas Unit Kapasitor Terpisah Permanen


Aplikasi


Dirancang untuk memenuhi persyaratan pabrikan untuk digunakan pada pemanas unit


Fitur


  • Motor Reversibel Mudah Dibalik Dengan Koneksi Cepat

  • Cincin Hub Diameter 2-1/2' Saat Dilengkapi

  • Tugas Berkelanjutan, Air Over

  • Reset Otomatis Pelindung Kelebihan Beban Termal

  • Pemimpin Lapangan Hijau

  • Kapasitor 370V Dilengkapi

  • Memimpin Adalah Kabel SJO

  • Kancing Pemasangan yang Diperpanjang

  • 48 Bingkai Memiliki Benang 8-32 NF-2A


Penggantian Langsung


Item ini merupakan pengganti langsung untuk motor berikut:


Merek Katalog
EMERSON K1810
LISTRIK UMUM 5KCP37PN472
IND GLOBAL WBB465973
GRAINGER/DAYTON 3M972
JS S87-827
RMR R3030
TRANS M0T-6201
UNIVERSAL U-557


Sebelumnya: 
Berikutnya: 

Pusat Produk

Konsultasikan dengan Pakar Anda Untuk Lebih Jelasnya

Silakan bagikan No Whatsapp Anda, jika memungkinkan.
Surat dari sebagian besar pelanggan dikembalikan untuk pengiriman pertama. Dan tidak ada cara lain untuk menghubungi Anda.
Minta Sampel Gratis
Jadilah orang pertama yang mengetahui produk terbaru kami.

Produk

Tautan Cepat

Hubungi kami

   amanda@tingertech.com
  +86- 15861898425
   Gedung A, Blok A, Yihaotianxihuayuan, Distrik Xinbei, Kota Changzhou, Provinsi Jiangsu, Tiongkok
© HAK CIPTA 2022 CHANGZHOU TINGER INTELLIGENT TECHNOLOGY CO., LTD SEMUA HAK DILINDUNGI.